Cara Buat NPWP Online
Sebelum memulai proses pembuatan NPWP online, pastikan Anda memiliki:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil
1. Buka situs web [https://www.pajak.go.id/](https://www.pajak.go.id/)
2. Pada menu “Layanan Online”, pilih “Daftar Akun”
3. Masukkan alamat email dan password yang Anda inginkan
4. Klik “Daftar” dan ikuti petunjuk selanjutnya
1. Buka email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan oleh DJP
2. Akun Anda akan aktif setelah Anda mengklik tautan tersebut
1. Login ke akun Anda di situs web DJP
2. Pilih menu “Pendaftaran NPWP”
3. Isi data diri Anda dengan lengkap dan benar
4. Unggah file foto KTP dan KK Anda
5. Klik “Submit” dan tunggu proses verifikasi
1. Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima email yang berisi file PDF NPWP Anda
2. Anda juga dapat mencetak NPWP Anda melalui situs web DJP
Pastikan Anda mengisi data diri dengan benar dan lengkap
Layanan pembuatan NPWP online ini hanya tersedia untuk Wajib Pajak Orang Pribadi