11.9 C
New York
Monday, May 6, 2024

Buy now

Bela Negara Adalah

Bela Negara Adalah:

  • Hak dan Kewajiban Warga Negara
  • Bela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini merupakan amanat Undang-undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

  • Bukan Hanya Wajib Militer
  • Bela negara tidak hanya terbatas pada wajib militer, tetapi juga mencakup berbagai upaya lain yang dilakukan oleh warga negara untuk menjaga ketahanan negara.

    Infografis Bela Negara - Pemkab Manggarai
    Infografis Bela Negara – Pemkab Manggarai
  • Bentuk-bentuk Bela Negara:
  • Pendidikan Kewarganegaraan: Memahami nilai-nilai dasar bela negara, seperti Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan wawasan nusantara.

  • Pengabdian Kepada Masyarakat: Melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti bakti sosial, donor darah, dan menjaga kebersihan lingkungan.
  • Pengembangan Diri: Meningkatkan kemampuan diri dalam berbagai bidang, seperti ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  • Partisipasi Dalam Kegiatan Pertahanan Negara: Mengikuti pelatihan bela negara, menjadi anggota relawan pertahanan negara, dan membantu aparat keamanan dalam menjaga keamanan negara.

  • Manfaat Bela Negara:
  • Memperkuat rasa cinta tanah air dan nasionalisme.

  • Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Memperkuat ketahanan negara.
  • Mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

  • Bela negara adalah tanggung jawab bersama. Setiap warga negara memiliki peran untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI. Mari kita bersama-sama bela negara dengan cara yang sesuai dengan kemampuan dan peran kita masing-masing.
  • Sumber:
  • [https://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara](https://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara)

  • [https://www.kemhan.go.id/pothan/wp-content/uploads/2020/03/Salinan-UU-Nomor-23-Tahun-2019.pdf](https://www.kemhan.go.id/pothan/wp-content/uploads/2020/03/Salinan-UU-Nomor-23-Tahun-2019.pdf)

  • Previous article
    Next article

    Related Articles

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Stay Connected

    0FansLike
    0FollowersFollow
    0SubscribersSubscribe

    Latest Articles